Kamis, 19 Maret 2015
Selasa, 17 Maret 2015
Delisting Pasar Modal
DELISTING
Pasar modal di Indonesia sendiri telah mempunyai sejarah yang panjang. Di Indonesia pasar modal dulunya ada dua yaitu Bursa Efek Jakarta dan Bursa Efek Surabaya. Namun pada tahun 2007 terjadi penggabungan Bursa Efek Surabaya ke Bursa Efek Jakarta dan menjadi Bursa Efek Indonesia (Indonesia Stock Exchange).
Efek, biasa juga disebut surat berharga atau sekuritas, memiliki pengertian yang sangat luas yang mencakup surat pengakuan hutang, surat berharga komersial (commercial paper), saham, obligasi, sekuritas kredit, tanda bukti hutang, right issue, waran, opsi atau setiap turunan (derivative) dari efek atau setiap instrumen lain yang ditetapkan sebagai efek oleh Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam), yang bisa diperjualbelikan perusahaan-perusahaan yang melakukan penawaran umum, yang dikenal dengan istilah go public, mencatatkan dirinya.
Untuk dapat menjual efek di bursa efek, suatu perusahaan efek harus melakukan penawaran umum (public offering) yang didahului dengan mencatatkan dirinya di bursa efek yang bersangkutan. Hal ini sesuai dengan Pasal 70 Undang-Undang Pasar Modal yang menyatakan bahwa ”Yang dapat melakukan penawaran Umum hanyalah Emiten yang telah menyampaikan Pernyataan Pendaftaran kepada Bapepam untuk menawarkan atau menjual Efek kepada masyarakat dan Pernyataan Pendaftaran tersebut telah efektif”. Pencatatan perusahaan pada suatu bursa efek dikenal dengan istilah listing.
Semua hal yang berkaitan dengan kegiatan di pasar modal di Indonesia diatur oleh Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1995 Tentang Pasar Modal. Undang-undang Pasar Modal mengatur dengan jelas aturan-aturan main sebelum dan sesudah perusahaan melakukan penawaran umum. Akan tetapi dalam Undang-undang Pasar Modal tidak diatur lebih lanjut apabila suatu perusahaan yang sudah melakukan penawaran umum itu, ingin keluar dari industri pasar modal atau disebut juga dengan istilah go private. Acuan yang dipakai sekarang berupa kebijakan Ketua Bapepam kepada perusahaan yang akan melakukan proses go private.
Prosedur yang dilakukan oleh emiten atau Perusahaan Publik dalam rangka go private adalah dengan melakukan tender offer atas kepemilikan saham publik dengan harga di atas harga pasar tetapi masih di antara harga wajar saham yang ditetapkan oleh penilai independen atau bahkan di atasnya.
Sebelum melakukan penawaran tender, didahului dengan penyampaian informasi yang tertuang dalam surat edaran kepada pemegang saham, di mana Bapepam melakukan penelaahan atas kecukupan keterbukaan informasi surat edaran ditinjau dari aspek keterbukaan, aspek akuntansi dan aspek hukum.
Keterbukaan merupakan suatu kewajiban bagi setiap perusahaan yang telah menjual sahamnya melalui lantai bursa. Prinsip Keterbukaan (disclosure principles) merupakan suatu yang harus ada, baik untuk kepentingan pengelola bursa, Bapepam, dan pemodal atau investor. Informasi yang harus di-disclose adalah seluruh informasi mengenai keadaan usahanya yang meliputi aspek keuangan, hukum manajemen dan harta kekayaan perusahaan kepada masyarakat. 14 Keterbukaan terhadap kondisi perusahaan yang melakukan emisi saham menyebabkan calon investor dapat memahami dan memutuskan kebijakan investasinya
Menurut Bismar Nasution, setidaknya ada tiga fungsi prinsip keterbukaan dalam Pasar Modal. Pertama, prinsip keterbukaan berfungsi untuk memelihara kepercayaan publik terhadap pasar. Tidak adanya keterbukaan terhadap pasar membuat investor tidak percaya terhadap mekanisme pasar. Sebab prinsip keterbukaan mempunyai peranan penting bagi investor sebelum mengambil keputusan untuk melakukan investasi karena melalui keterbukaan bisa membentuk suatu penilaian (judgement) terhadap investasi, sehingga investor dapat secara optimal menentukan pilihan terhadap portfolio mereka.
Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di bursa saham Indonesia pada tahun 2005 sampai dengan 2007 ini, menunjukkan kenaikan yang amat signifikan. Kenaikan ini terjadi karena didasari oleh perbaikan keadaan fundamental perekonomian I